BERSAMA IFA, MIMPI MENJADI NYATA

Selasa, 24 September 2013

Hotman: Saya Siap Bantu Pak Jokowi, tetapi Jangan Gratis Ya.....

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menerima sejumlah selebritis di Balaikota, Senin (23/9/2013). Salah satunya adalah penyanyi dangdut sekaligus pengusaha karaoke keluarga, Inul Daratista.


Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan kesiapannya membantu biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, di depan Gubernur DKI Joko Widodo dan wartawan, Hotman mengajukan syarat, yaitu tetap mendapatkan komisi sebagai pengacara.

"Saya siap bantu Pak Gubernur tapi sebaiknya sih jangan gratis ya, Pak," ujar Hotman di hadapan wartawan di Balaikota, Senin (23/9/2013).

Meski demikian, upaya membantu Pemprov DKI terbentur peraturan dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Presiden (Perppres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

Dalam ketentuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta tak boleh menunjuk langsung advokat, tetapi harus melalui proses lelang terlebih dahulu. Dalam peraturan tersebut, salah satu poin yang diprotesnya adalah syarat formal lelang pengacara yang harus direkrut dengan harga termurah.

"Padahal kualitas pengacara beda satu sama lain. Misalnya yaitu pengacara yang top beradu lelang sama pengacara abal-abal pasti kalah," ujarnya.

Biro Hukum Pemprov DKI dinilai lemah. Sejumlah kasus di meja hijau banyak yang kalah. Salah satu kasus yang diketahui adalah sengketa yang diceritakan pengacara Yusril Ihza Mahendra saat bertemu Jokowi beberapa waktu lalu.

Yusril mengatakan ada lahan seluas 1,4 hektar dengan 2 sertifikat, yakni 970 meter persegi dan 170 meter persegi di ujung Jalan Thamrin, samping Sari Pan Pacific hingga Kementerian ESDM, Jakarta Pusat. Aset lahan itu milik Pemprov DKI Jakarta yang telah diberikan ke Bank DKI sebagai penyerta modal.

Seiring berjalannya waktu, Bank DKI pun tak mengelolanya dan malah menjadikan aset itu sebagai modal dengan meminjamkan ke swasta, yakni PT Bumi Perkasa Propertindo. Oleh swasta, aset tersebut pun diakuisisi menjadi milik mereka.

"Bank DKI menggugat itu tahun 2004 lalu, lalu diputuskan di MA tahun 2006. Sampai di MA, Bank DKI kalah terus. Padahal statusnya sampai saat ini masih milik Pemprov DKI," papar Yusril.

Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar