BERSAMA IFA, MIMPI MENJADI NYATA

Selasa, 06 Juni 2017

Ustaz Arifin Ilham: Terorisme Itu Bukan Jihad


 Ustaz Arifin Ilham

Astagfirullahal adzhiim...terorisme, barbarisme, bom bunuh diri, bom kimia, pembataian, dan kekejaman lainnya bukanlah jihad dan itu bukan ajaran Islam.

Islam agama damai dan keselamatan, karena itulah kita disebut muslimun, kaum para penyelamat, kaum yang suka damai. Kalaupun berperang karena, kezaliman yang luar biasa terjadi pada umat yang mulia ini. Berperang karena diperangi, berperang karena membela diri, di sinilah jihad itu menjadi wajib.

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ (الحج : ٣٩)

"Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu" (QS al-Hajj 39).

Syariat jihad terbagi dua, jihadul harbi, jihad perang, angkat senjata di wilayah umat Islam diperangi, seperti di Palestina, Afghanistan, Irak, Suriah, Afrika Tengah, dan sebagainya. Itupun dengan adab perang mulia, tidak boleh merusak tempat ibadah manusia, membunuh anak anak, para wanita, dan orang tua yang tidak berperang dan sebagainya. 

Simaklah sabda Rasulullah ini, "Janganlah kamu berkhianat, janganlah kamu melakukan sadisme pada musuh, jangan membunuh anak-anak, wanita dan orang tua" (HR Ath-Thabrani & Abu Daud).

Tetapi, di wilayah damai, seperti di negeri kita tercinta Indonesia adalah jihadud dakwah, jihad dakwah, dangan lisan, tulisan dan apa pun yang Allah amanahkan pada kita menjadi medan dakwah, harta, media sosial FB, Instagram, WA dan sebagainya. Karena hak tujuannya, maka sabar dan kasih sayang strateginya.

Subhanallah, sampai-sampai Rasulullah mengibaratkan seorang mukmin "kannahli" seperti lebah, karekter mukmin mirip dengan karekter lebah, makannya lebah sari pati bunga (halal bervitamin), yang dikeluarkan lebah adalah madu (berakhlak mulia, bicara santun). Kalau lebah hinggap tidak merusak bahkan menyuburkan (tidak merusak, bukan teroris, malah membawa kebaikan). Lebah sangat kompak (ukhuwah persaudaraan seimannya kuat), kalau satu lebah disakiti, maka lebah bersatu membelanya (punya izzah, sangat ditakuti lawan). Kalau ada lebah makan yang kotor, maka para lebah bersatu mengusirnya (terjaga dari pengkhianat), dan sengatan lebah pun menjadi obat (jihad pun berdampak positif).

Subhanallah betapa indahnya, mulianya akhlak seorang mukmin itu sahabatku. Semoga saudara-saudara kita dari sipil maupun polisi yang menjadi korban kezholiman di kampung Melayu kemarin dirahmati Allah SWT, diampuni semua dosa-dosa mereka, dan Allah jadikan kuburan mereka sebagai taman syurga-Nya, aamiin.

Allahumma ya Allah selamatkan dan menangkan para mujahidin kami di Palestina, Afghanistan, Irak, Suriah dan seluruh wilayah umat Islam yang diperangi, dan berkahilah negeri kami Indonesia dengan kesalehan para pemimpin dan rakyatnya, dan selamatkanlah negeri kami dari aksi para teroris ... amiin.

Jumat, 02 Juni 2017

Bagaimana Cara Bayar Utang Puasa yang Bertahun-tahun Lalu?

Bagaimana Cara Bayar Utang Puasa yang Bertahun-tahun Lalu?Foto: Ustaz Adi Hidayat Lc,MA (detikcom)

Jakarta
 - Sebagian orang mungkin lupa memiliki utang puasa pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya. Lalu bagaimana hukum bagi orang yang memiliki utang puasa menahun?

Menjawab pertanyaan itu Ustaz Adi Hidayat Lc, MA menjelaskan bahwa para ulama sepakat setiap puasa yang pernah tertinggal, hukumnya wajib di qadha. Puasa qadha dilaksanakan di bulan selain Ramadan.

Ustaz Adi menjelaskan Alquran Surat Al Baqarah ayat 184-185:

"(Yaitu) dalam beberapa hari yang ditententukan. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," QS Al Baqarah 184.

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesu-karan bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur," QS Al Baqarah 185.

Dari dua ayat tersebut, Ustaz Adi menerangkan ulama terbagi dua pendapat. Mayoritas ulama berpendapat selain meng qadha puasa, orang yang berhutang puasa juga harus membayar fidyah dengan cara memberi makan seorang miskin.

"Ini pendapat dari kalangan mahzab Maliki, Syafi'i, juga Hambali. Orang yang meninggalkan puasa ini ditambah fidyah. Mayoritas ulama berpendapat menggabungkan keduanya (qadha puasa dan bayar fidyah)," jelas Ustaz Adi.

Ustaz Adi melanjutkan, sementara itu pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Abu Hanifah. Imam Abu Hanifah berpendapat tidak bisa menggabungkan dua hal, qadha dan fidyah, melainkan hanya pilihan. 

"Menurut Abu Hanifah kalau Anda ingin meng qadha, maka Anda meng qadha, tidak harus menambahkan dengan fidyah. Sekalipun qadha yang diutamakan, bukan fidyah-nya," paparUstaz Adi. 

Meski ada perbedaan, Ustaz Adi menyerahkan sepenuhnya keyakinan pada individu masing-masing.

"Silakan Anda mengambil kemudahan, dan yang paling yakin dalam diri Anda," imbaunya.

Sumber : www.detik.com

Selasa, 30 Mei 2017

Hukum Berpuasa dalam Keadaan Junub di Waktu Subuh



Junub secara etimologi adalah bermakna jauh. Adapun pengertian dalam istilah syar'i ialah "terjauhkannya seseorang dari ibadah-ibadah tertentu karena sebab keadaannya yang junub." 

Sedangkan menurut  Imam Nawawi rahimahullah, junub itu berarti keluarnya mani (sperma). Juga junub adalah istilah bagi yang melakukan hubungan intim, meski tidak sampai keluar mani (ejakulasi). 

Disebut junub karena ia menjauh dari shalat, menjauh dari masjid, menjauh dari membaca Al-Qur'an. Lalu bagaimana hukumnya orang berpuasa tapi masih junub dipagi hari? Orang yang dalam keadaan junub, baik karena hubungan suami istri atau karena mimpi, sehingga kesiangan bangun tidur hingga telah masuk waktu shalat subuh, tetap wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Meskipun dia masih dalam keadaan junub. Keadaannya itu tidak menghalanginya dari berpuasa. Sebab ibadah puasa itu pada hakikatnya tidak mensyaratkan kesucian seseorang dari hadats besar dan hadats kecil kecuali khusus untuk perempuan yang belum berhenti haidh dan nifasnya dimalam harinya.

Ibadah puasa berbeda dengan ibadah shalat, tawaf dan lainnya yang mensyaratkan pelakunya harus suci dari hadats besar dan kecil. Khatib Syarbaini mengatakan : 

"Dan jika suci perempuan yang berhaidh atau yang bernifas pada malam hari dan berniat puasa, seterusnya berpuasa atau berpuasa orang yang berjunub dengan tidak mandi terlebih dahulu, maka sah puasanya." (Khatib Syarbaini, Mughni al- Muhtaj, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 436) 

Firman Allah Swt :

 فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ 

"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al Baqarah: 187).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima' atau hubungan intim." 

Dalam lanjutan ayat disebutkan "ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian". Jika jima' itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Subuh), maka tentu diduga ketika masuk Subuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan "sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam." 

Hadits Rasulullah Saw : 
Aisyah r.a. berkata : "Aku bersaksi bahwa Rasulullah Saw jika beliau bangun subuh dalam keadaan berjunub karena bersetubuh, bukan karena mimpi, maka kemudian beliau meneruskan puasanya." 
(HR. Bukhari) 

Hadits Rasulullah Saw :

 "Rasulullah Saw pernah mendapati fajar pada bulan Ramadhan, sedangkan beliau dalam keadaan berjunub bukan karena mimpi, lalu beliau mandi dan kemudian melaksanakan puasa." (HR. Muslim)

Namun, meskipun diperbolehkan mandi junub saat puasa, ulama' menganjurkan (sunat) untuk melakukan mandi junub sebelum terbitnya fajar dengan tujuan : 

1. Supaya kita mengerjakan ibadah puasa dalam keadaan suci dari hadats besar. 

2. Apabila mandi junub dilaksanakan sesudah subuh, dikhawatirkan kemasukan air saat mandi,meskipun puasanya tidak batal selama masuknya air bukan karena ia mandi dengan cara masuk kedalam air ( inghimas ),jika masuknya air karena ia mandi dengan cara masuk ke air maka puasanya batal. 

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hukum orang yang berpuasa masih dalam keadaan junub. Mudah-mudahan diberikan kemudahan untuk kita melaksanakan mandi junub sebelum waktu subuh masuk, terutama di bulan Ramadhan ini. Aamiin.

Sumber : http://www.bacaanmadani.com